Kamu Perlu Tahu Tentang Izin Renovasi Rumah. Pada saat kamu membuat rumah untuk pertama kalinya, pastinya kamu memerlukan izin untuk mendirikan bangunan atau disingkat dengan IMB. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru.
IMB juga berlaku jika kamu ingin mengubah, memperluas, mengurangi, dan juga merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pada dasarnya, saat mengajukan IMB memang terdapat tiga jenis yang perlu kamu ketahui yaitu IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah, dan juga IMB untuk rumah lama.
Jika pekerjaan renovasi yang dilaksanakan telah melingkupi hingga ke proses mengubah denah rumah, maka renovasi rumah perlu IMB.
Kamu harus mengurus pengajuan IMB renovasi rumah, ada sejumlah contoh kenapa harus ada izin.
- Menambah jumlah kamar
- Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lain
- Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
- Menambah luas bangunan ke atas maupun ke samping
- Adanya perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah
- Mengubah fasad rumah walaupun kecil
Persyaratan Mengajukan Izin Renovasi Rumah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Fotokopi pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi izin pemanfaatan ruang
- Fotokopi gambar rencana bangunan berikut penjelasannya dengan skala 1 : 100
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
- Izin tetangga diketahui RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) dengan meterai Rp6 ribu.
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran kartu pos (khusus pemutihan)
- Pengantar/rekomendasi dari lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
- Rekomendasi dinas/instansi terkait
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi
- Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio) dengan materai Rp6 ribu
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan dengan materai Rp6 ribu
- Surat pengantar permohonan IMB dengan materai Rp6 ribu
Sebenarnya, tidak sulit untuk mengajukan permohonan izin renovasi rumah karena prosedur resmi membutuhkan waktu 21 hari. Kamu hanya perlu mendatangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat untuk mengurus izin renovasi rumah alias IMB renovasi rumah.


Tinggalkan Balasan