ZigaForm version 7.5.7

Langkah Mengubah HGB ke SHM

Langkah Mengubah HGB ke SHM. Untuk mengurus dokumen HGB ke SHM, kamu bisa melakukannya secara langsung. Pertama-tama, kamu bisa mendatangi kantor BPN terdekat di kotamu. Kemudian, silahkan kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan untuk mengubah HGB ke SHM. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai, kemudian membayar biaya pendaftaran dan SHM bisa kamu ambil setelah lima hari kerja di loket pelayanan. 

mengubah HGB ke SHM
schenksmith.com

Dokumen untuk Mengubah HGB ke SHM

Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya adalah sertifikat asli HGB, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk properti rumah atau surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, fotokopi SPPT PBB, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan yang menyebutkan bahwa properti tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Kamu juga harus membuat pernyataan bahwa kamu tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal, serta surat permohonan untuk kepala kantor pertahanan di tempat lokasi properti berada.

Jika properti tanah milikmu memiliki luas di atas 600 m2, kamu harus membuat hak milik berupa konstatering report di kantor BPN. Setelah surat permohonan dan berkas dokumen diterima lengkap, nantinya akan ada petugas BPN yang melakukan pengukuran ke lokasi properti milikmu dan hasilnya akan dicantumkan pada peta tanah di BPN. 

cthomesllc.com

Biaya Ubah HGB ke SHM

Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya. Untuk properti dengan luas maksimal 600 m2, kamu diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000. Selain itu, kamu pun harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang jumlahnya tergantung dari biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.

Untuk besaran biaya BPHTB, kamu bisa menghitung menggunakan rumus 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak). Jika properti milikmu memiliki luas di atas 600 m2, kamu juga harus membayar biaya konstatering report, di mana biaya tersebut dapat kamu hitung menggunakan rumus {(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *