Site Plan Yang Perlu Kamu Tahu

Site Plan Yang Perlu Kamu Tahu. Site plan menjadi satu bagian penting yang perlu diketahui baik dari developer maupun konsumen. Pasalnya, Site plan atau rencana tapak merupakan gambar pemetaan yang akan menentukan potensi serta daya saing suatu kompleks perumahan jangka panjang.

Maka dari itu perencanaan site plan perlu dilakukan dengan matang dan perhitungannya yang akurat. Proses ini menjadi prioritas agar meminimalisir biaya tambahan.

See the source image
fitzgeraldassociates.net

Site plan

Secara garis besar, site plan adalah sebuah rancangan gambar berbentuk dua dimensi yang menampilkan detail pembangunan suatu kawasan. Dengan berbagai bangunan atau kavling lengkap bersama elemen penunjang yang dibuat dengan skala batas area tertentu.

Elemen penunjang dalam bangunan merujuk pada aspek ekosistem maupun faktor utilitas wajib yang menjadi kebutuhan utama bagi para penghuni rumah di masa depan, sehingga mereka merasa aman dan nyaman. Adapun, rencana tapak dan elemen penunjang juga harus menunjang fasilitas saat ini maupun masa depan secara lengkap, baik perluasan area bangunan maupun rencana pembangunan infrastruktur.

Perencanaan tata ruang dan sistem site plan perumahan

Dalam proses pembagian maupun  perencanaan bangunan, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan dalam merancang site plan rumah dengan komposisi berikut : 

  • Maksimal 65% untuk bangunan perumahan
  • 20% untuk akses jalan
  • 10% untuk area terbuka dan fasilitas publik
  • 5% untuk kebutuhan komersial. 
See the source image
rosslandarch.com

Peraturan yang perlu ditaati

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa poin regulasi terkait rencana tapak yang mesti diperhatikan: 

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan harus mendapat izin lokasi atau advice planning dari pejabat yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi atau rekomendasi atau fatwa rencana pengarahan lokasi, terlebih dahulu dibuat rencana tapak untuk diajukan pengesahannya kepada walikota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota dan pemukiman.
  3. Rencana tapak dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
  4. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan atau yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak.

Hal yang perlu diperhatikan

  1. Pembagian kavling sebaiknya dirancang secara strategis dalam kelompok tertentu guna menghindari konflik sosial yang mungkin timbul.
  2. Area jalan yang lebar hendaknya dibuat dengan akses yang dapat memudahkan penghuni mudah berinteraksi.
  3. Fasilitas umum seperti taman bermain, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan sekolah perlu disediakan.
  4. Sistem drainase harus dibuat dibuat dengan perencanaan yang baik untuk menghindari banjir dan air yang menggenang di musim hujan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *