Mengetahui Istilah IPPT. Untuk beberapa orang terutama yang bekerja dibidang property pasti pernah mendengar istilah IPPT. Namun jika kamu orang awam, istilah ini akan terdengar asing bahkan tidak pernah mendengarnya. Untuk mengetahui seberapa penting istilah ini, yuk simak ulasan tentang IPPT berikut ini :
Apa itu Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
IPPT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin kepada sebuah perusahaan, instansi, atau badan usaha atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Umumnya izin ini memiliki masa aktif selama 6 bulan jika tidak dilanjutkan dengan perizinan lainnya seperti IMB dan rencana tapak. Jika disetujui oleh pihak berwenang, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah akan berupa SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Tujuan
- Memudahkan pemerintah setempat untuk mengelola tata ruang kota.
- Memberikan kepastian administrasi kepada pihak perusahaan atau instansi lainnya.
- Sebagai tanda bukti perizinan yang sah dan legal bagi pemohon.
- Meminimalisasi terjadinya sengketa lahan.
Dasar Hukum IPPT
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan.
- Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN no 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Syarat Pengajuan IPPT
- Surat permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi surat kepemilikan tanah/sertifikat tanah/akta jual beli tanah dari notaris/ surat perjanjian jual beli /bukti hak atas tanah.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
- Surat pernyataan pemilik tanah dan / surat pernyataan sewa menyewa jika lokasi usaha bukan merupakan milik dari pemohon.
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh pejabat setempat
- Proposal yang diberikan dengan gambar rencana pembangunan dan telah sah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Tata Ruang.
- Melampirkan izin lokasi apabila tanah yang dimohonkan lebih dari 1 hektar.
- Fotokopi keanggotaan REI (bagi izin pembangunan perumahan)
- Fotokopi advice planning.
Tinggalkan Balasan