MBR Bisa Miliki Hunian Karena Kebijakan Pembebasan PPN

MBR Bisa Miliki Hunian Karena Kebijakan Pembebasan PPN. Setiap tahun, harga rumah memiliki kenaikan yang tidak sedikit. Hal ini membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kesulitan memiliki hunian. Dalam hal ini, pemerintah mengambil kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor properti.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023 yang menetapkan pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah, serta menjaga keberlanjutan program fiskal.

Tujuan Kebijakan Pembebasan PPN

pinterest.com

Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN untuk tahun-tahun mendatang, mengikuti kenaikan biaya konstruksi. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan tersebut tetap relevan dengan kondisi pasar. Selain itu, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN ini, seperti luas bangunan dan tanah, status kepemilikan, serta persyaratan rumah pertama yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.

Pemerintah meyakini bahwa pembebasan PPN ini akan mendorong investasi dalam industri properti dan industri pendukungnya, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan konsumsi masyarakat. Namun kebijakan ini juga memiliki batasan waktu, yang mana pemerintah menetapkan batas waktu tertentu hingga kapan pembebasan PPN ini akan berlaku sepenuhnya atau sebagian.

Memiliki Cicilan yang Lebih Rendah

ilustrasi rumah cuma pemanis, Kebijakan Pembebasan PPN
pinterest.com

Selain Pembebasan PPN, Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga agar bunga tetap terjangkau dengan tingkat bunga rendah sebesar 5%. Hal ini untuk memastikan bahwa MBR tetap bisa membayar cicilan tanpa beban yang berat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggarisbawahi pentingnya insentif ini dalam menyerap stok rumah yang telah dibangun dan menjadikan rumah lebih terjangkau.

Meskipun pemerintah memberikan kebijakan ini, ada tantangan sendiri yaitu keberlanjutan program yang memerlukan komitmen jangka panjang dari pemerintah. Hal ini meliputi pengalokasian anggaran yang cukup, pengawasan terhadap implementasi kebijakan, serta evaluasi terhadap dampak riil yang dihasilkan.

Jika dilakukan dengan tepat, kebijakan pembebasan PPN ini dapat menjadi langkah signifikan dalam memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi MBR serta meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap perekonomian nasional.

Ingin membangun rumah, percayakan kepada kami, pesan sekarang juga dengan mengklik kata ini “Saya ingin bangun rumah“. Cek juga artikel lainnya di jasabangunrumah.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *