Ada Masalah Jika Dinding Dempet di Rumah

Ada Masalah Jika Dinding Dempet di Rumah. Jika kamu membangun rumah dengan adanya niatan untuk mendepetkan ke dinding atau bahkan menggunakan dinding tetangga tanpa izin, bisa dipidana loh. Karena hal tersebut dapat terkena pidana dari kerugian yang didapatkan.

dinding dempet
westendmagazine.com

Kerugian Dinding Depet

Dinding yang dempet atau satu dinding digunakan untuk dua rumah bisa mengakibatkan kerugian seperti : 

  • Dinding lebih mudah rusak bila material yang digunakan kurang bagus.
  • Aktivitas tetangga sebelah akan terdengar ke rumah.
  • Terganggu saat tetangga melakukan aktivitas berisik atau renovasi. 
  • Berpotensi menyebabkan kebocoran di antara kedua dinding.
  • Jika terlalu nyaman, dinding akan dianggap milik tetangga yang rakus
  • jika dinding roboh, rangka atap kamu dan tetangga langsung hancur
  • kebakaran lebih mudah merambat dari satu rumah ke rumah lainnya
rhinotimes.com

Dinding Rumah Dempet Melanggar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat penjelasan mengenai asas pemisahan horizontal terhadap hak atas tanah. Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan juga bahwa status kepemilikan gedung dapat berbeda dengan kepemilikan tanah. 

Berdasarkan aturan tersebut, biarpun seseorang menepati bangunan rumah yang dibangun di atas tanah berstatus hak milik seseorang, ia sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut. Di satu sisi, apabila bangunan tersebut termasuk dalam haknya, maka penggunaan dinding tersebut tidak diperbolehkan. Dengan demikian, bila dinding rumah dempet dibangun di atas tanah tetangga dan tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan di dalamnya, maka dianggap melanggar hukum.

Hukuman Memakai Tembok Tetangga

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Kuasanya berbunyi:  

“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Kamu tidak diperkenankan memanfaatkan dinding rumah tetangga bila kepemilikannya sudah terbukti dan jelas. Bila kamu tetap memaksa untuk memanfaatkan dinding rumah tetangga tanpa sepengetahuannya, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan ganjaran berdasarkan pada Pasal 6 ayat 1 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960. Selain itu, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Pemanfaatan satu bidang dinding untuk dua rumah bisa dilakukan dengan kategori perumahan. Berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut diperkenankan apabila konsep perumahan yang dibuat termasuk dalam kategori rumah deret. Umumnya penggunaan rumah deret biasa ditemukan rumah-rumah yang dibuat pihak developer.

Ingin membangun rumah, percayakan kepada kami, pesan sekarang juga dengan mengklik kata ini “Saya ingin bangun rumah“. Cek juga artikel lainnya di jasabangunrumah.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *