Pohon Mengganggu Tetangga Bisa Kena Hukum

Pohon Mengganggu Tetangga Bisa Kena Hukum. Jika kamu berniat menanam pohon di depan rumah sebaiknya berhati-hati. Karena beberapa bagian pohon bisa membuat tetangga panas seperti menimpa rumah, tanting jatuh dan lain-lain. Hal ini tertuang dalam hukum pidana: 

pohon mengganggu
thisoldhouse.com

Hukum Pidana Pohon depan Rumah

Pemilik pohon depan rumah yang mengganggu, dapat dihukum dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang. 

Pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang. 

Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sebenarnya, pasal di atas tidak berbeda jauh dengan pasal 200 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu adalah hal yang diperbuat ada unsur kesengajaan atau tidak. Pasal 200 KUHP hanya berlaku jika pohon di area rumah tidak ditanam secara sengaja.

Hukum Perdata

Jika pohon mengganggu hingga merugikan tetangga, pemilik pohon di depan rumah bisa melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berisi : 

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Polemik pohon yang mengganggu memang sebaiknya tidak langsung dibawa ke jalur hukum, lakukan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Hal ini untuk memiliki hubungan yang baik dengan sesama tetangga, menghemat waktu dan tenaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *