Pengertian KRK, Tujuan dan Dasar Hukum. Keterangan Rencana Kota atau disingkat KRK merupakan surat yang perlu dibutuhkan oleh pengusaha maupun perusahaan untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat ini cukup krusial untuk para pengusaha, namun tak jarang orang memahami akan hal ini secara menyeluruh.
Mulai dari definisi, tujuan hingga dasar hukum. Jika kamu ingin mengenal lebih jauh, simak ulasan lengkap tentang KRK berikut ini :
Pengertian KRK
Keterangan Rencana Kota merupakan dokumen yang berisi peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.
Surat Keterangan Rencana Kota diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu syarat utama dalam rencana izin pendirian pembangunan serta sebagai pedoman luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan sebuah proyek bangunan.
Tujuan pembuatan KRK
Sebagai salah satu dokumen yang penting dalam pembangunan sebuah proyek. Pembuatan Keterangan Rencana Kota tentunya memiliki beberapa tujuan seperti:
- Salah satu syarat pembuatan IMB
- Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan
- Sebagai bukti bahwa sebuah proyek dijalankan secara legal
- Memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh pemerintah terkait pembangunan atau kegiatan usaha.
Dasar hukum
Dasar hukum Keterangan Rencana Kota tertuang pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Selain dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum yang dibuat oleh masing-masing Pemerintah Kota atau Kabupaten. Berikut ini adalah salah satu contoh dasar hukum KRK di DPMPTSP Wonosobo.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
Tinggalkan Balasan