
Ketentuan dan perhitungan dalam koefisien dasar bangunan. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu kamu ketahui dalam proses perencanaan KDB, hal tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Perhitungan luas lantai bangunan adalah jumlah luas lantai yang diperhitungkan, sampai batas dinding terluar.
- Luas lantai ruangan beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding yang tingginya lebih dari 1,20 meter diatas lantai tersebut dalam ruangan penuh sampai 100%.
- Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau sisi-sisinya dibatasi oleh dinding tidak lebih dari 1,20 meter diatas lantai ruangan terhitung 50%, selama tidak melebihi 10% dari luas denah diperhitungkan sesuai KDB yang ditetapkan.
- Teras tidak beratap mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20 meter di atas teras tidak diperhitungkan sebagai luas lantai.
- Dalam perhitungan KDB, luas tapak yang diperhitungkan adalah belakang GSJ (Garis Sempadan Jalan).
- Untuk pembangunan kawasan Superblok, perhitungan KDB adalah total seluruh lantai dasar seluruh luas kawasan.
Perhitungan dasar
Diketahui : Luas sebidang tanah 100 m2. 2. Bangunan 50 m2.
Setelah diketahui luas bangunan dan luas persil (sebidang tanah), maka dapat digunakan rumus dalam mencari KDB, yakni :
Luas Bangunan Dasar/Luas Bangunan Persil = 50 m2/100 m2 x 100% = 50%
Jadi, Koefisien Dasar Bangunan dengan total rasio dari rumah ini senilai 50%.
Tinggalkan Balasan